Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus produksi obat ilegal di Bantul
Kejari Bantul serahkan uang milyaran ke negara atas kasus produksi obat ilegal di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Dari hasil kasus produksi obat ilegal di Bantul, Kejaksaan Negeri serahkan uang sebesar 2 Juta SGD (Dollar Singapura) atau setara Rp 24.334.185.000 kepada negara. 

Markas obat ilegal di Bantul diketahui berada di Jalan PGRI I Sonosewu No 158 Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kasus produksi obat terlarang di Bantul ini terbongkar pada 2021 lalu oleh Bareskrim Polri dan Polda DIY.

Mulanya Bareskrim Polri pada September 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras dari 8 tersangka yang berasal dari berbagai TKP seperti Jaktim, Majalengka, Bekasi, Cirebon, dan Indramayu.

Setelah ditelurusi, Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari wilayah Jogja, salah satunya dari pabrik yang berlokasi di Kasihan Bantul ini.

Pabrik obat keras terbesar se-Indonesia ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan dapat memproduksi dua juta butir obat ilegal per hari.

Aksi para pelaku di balik pabrik ini tidak tercium polisi karena mereka menjelankan bisnis ilegal secara tertutup.

Tujuh Terpidana Dituntut Pada Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan, atas kasus ini total ada 7 terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Adapun peran masing-masing terpidana dalam kasus produksi obat terlarang di Bantul yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal.

Sedangkan Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo. 

Oleh Lyana Fransisca Supardjo, permintaan bahan baku tersebut didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB