Berita , D.I Yogyakarta
Kembalikan Fungsi Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Rombak Pergub
Wahyu Turi
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (Foto: Hariane/Ica Ervina)
"Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari,” pungkasnya.****