Berita , D.I Yogyakarta
Kemenag Buka Layanan Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Bantul Creative Expo 2023, Begini Syaratnya
HARIANE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul membuka layanan sertifikasi halal bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di salah satu stand Bantul Creative Expo 2023.
Pendamping Produk Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Arif Yulianto mengatakan, sertifikasi produk halal sangatlah penting karena dapat membuat pembeli yakin akan kehalalan suatu produk.
"Karena salah satunya untuk menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa produk ini halal," ujar Arif kepada Hariane di Pasar Seni Gabusan, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Arif menambahkan, selain menambah keyakinan masyarakat akan kehalalan produk, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan penjualan.
Hal ini dikarenakan produk tersebut sudah memiliki label halal pada kemasannya sehingga pembeli akan yakin tentang kehalalannya.
Sertifikasi halal ini diperuntukkan bagi siapapun yang memproduksi makanan dan minuman non daging. Baik pengusaha kecil atau besar, semuanya bisa melakukan sertifikasi halal tentu dengan beberapa syarat.
Adapun prosedur dan syarat bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal cukup mudah.
Syarat pertama bagi pelaku UMKM, yaitu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan tanda sudah memiliki usaha dan terdaftar di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Adapun bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, maka Kemenag akan membantu proses pembuatannya, dimana hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 10 menit.
Setelah mendapatkan NIB, nantinya pelaku UMKM akan menjalani prosedur sertifikasi halal.
Pada proses ini, petugas Kemenag dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) akan mendatangi tempat produksi.
Di tempat produksi, petugas akan mengecek kehalalan bahan, alat, hingga proses pembuatan.