Berita

Kemenhub Buka Program Mudik Motor Lebaran 2024, Berikut Biaya dan Persyaratannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mudik motor lebaran 2024
Kemenhub buka program mudik motor lebaran 2024. (Freepik/master1305)

HARIANE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membocorkan kalau pihaknya akan membuat program mudik motor lebaran 2024.

Seperti namanya, program ini rencananya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor dengan menggunakan armada kereta api.

Untuk melancarkan program tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub akan memberlakukan beberapa syarat.

Biaya dan Persyaratan Program Mudik Motor Lebaran 2024

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api kemenhub, Arif Anwar menyatakan bahwa STNK kendaraan roda dua yang ikut program mudik motor Lebaran 2024 harus sesuai dengan KTP pemilik.

“Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK asli dengan satu identitas,” ujar Arif Anwar seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Lebih lanjut Arif menambahkan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari kehilangan sepeda motor.

“Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya. Jadi jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya,” imbuhnya.

Rencananya, kemenhub akan membuka pendaftaran layanan ini pada Senin, 1 April dan proses pengangkutan kendaraan mudik dimulai pada 2 – 8 April 2024. Sedangkan untuk pengangkutan arus balik, akan dilakukan pada 13 – 19 April 2024.

Perlu diketahui, program mudik khusus kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Kemenhub ini tidaklah gratis.

Masyarakat yang menikmati layanan ini akan dikenai biaya berkisar Rp 10.000 per unit jika jarak perjalannya kurang dari 290 km.

Sedangkan untuk kendaraan yang jarak perjalannya lebih dari 290 km, akan ditarik tarif sebesar Rp 20.000 per unit. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB