Artikel

Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperluas program vaksinasi bagi WNA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Program vaksinasi bagi WNA tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
Program vaksinasi bagi WNA menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Program ini merupakan upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
BACA JUGA :
Kemenkes Bantah Adanya Keterkaitan antara Vaksinasi Covid-19 dan Hepatitis Akut Pada Anak, Netizen: Yakin?
''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' pernyataan Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, data yang perlu dipersiapkan untuk program vaksinasi bagi WNA antara lain:

1. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau izin tinggal, dan
3. Nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan program vaksinasi ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA :
"2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB