Artikel

Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperluas program vaksinasi bagi WNA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Program vaksinasi bagi WNA tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
Program vaksinasi bagi WNA menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Program ini merupakan upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
BACA JUGA :
Kemenkes Bantah Adanya Keterkaitan antara Vaksinasi Covid-19 dan Hepatitis Akut Pada Anak, Netizen: Yakin?
''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' pernyataan Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, data yang perlu dipersiapkan untuk program vaksinasi bagi WNA antara lain:

1. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau izin tinggal, dan
3. Nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan program vaksinasi ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA :
"2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB