Artikel

Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA, Berikut 3 Data Penting yang Perlu Dipersiapkan
HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperluas program vaksinasi bagi WNA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Program vaksinasi bagi WNA tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
Program vaksinasi bagi WNA menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Program ini merupakan upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
BACA JUGA :
Kemenkes Bantah Adanya Keterkaitan antara Vaksinasi Covid-19 dan Hepatitis Akut Pada Anak, Netizen: Yakin?
''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' pernyataan Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, data yang perlu dipersiapkan untuk program vaksinasi bagi WNA antara lain:

1. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau izin tinggal, dan
3. Nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan program vaksinasi ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA :
"2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB