HARIANE - Seorang WNI meninggal di Jepang pada Kamis, 25 Januari 2024. WNI tersebut diketahui sedang dalam masa penahanan polisi di Perfektur Tochigi, Tokyo sebelah utara.
Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan Warga Negara Indonesia yang meninggal tersebut kena Covid-19 dan pihak kementerian sedang berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memulangkan jenazah.
Dilansir dari laman Mainichi, seorang warga Indonesia berusia 26 tahun meninggal dunia di rumah sakit. WNI tersebut diketahui diamankan polisi karea berkendara tanpa memiliki SIM.
WNI yang kemudian diketahui berinisial SAP dan berjenis kelamin pria itu dibawa ke rumah sakit pada Rabu setelah dokter di Polsek Sano melihatnya sulit fokus dan badannya membengkak.
SAP disebut tidak bisa berjalan dan kemudian meninggal dunia pada Kamis pukul 02.50 waktu setempat.
SAP diketahui sudah ditahan sejak Oktober dan sebelumnya bekerja sebagai pekerja paruh waktu di Perfektur Gunma. Ia juga disebut telah mengeluhkan soal kondisi kesehatannya dan telah diperiksa dokter, menurut keterangan polisi.
Meski demikian, polisi tidak membawa SAP ke rumah sakit karena hasil pemeriksaan menunjukkan WNI meninggal di Jepang tersebut tidak butuh penanganan rumah sakit.
Kapolsek Sano, Yoshinori Mimori menyebutkan bahwa penanganan terhadap WNI tersebut sudah dilakukan dengan benar.
Sementara itu dilansir dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Tokyo telah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat terkait kasus tersebut.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan, dari informasi sementara dari pihak kepolisian, WNI asal Jawa Tengah tersebut meninggal akibat menderita Covid-19.
Tidak hanya ditahan karena berkendara tanpa SIM, SAP ternyata juga sedang dalam pemeriksaan keimigrasian karena pelanggaran izin tinggal atau overstay.
KBRI Tokyo tambah Dubes Heri, telah menghubungi pihak keluarga almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.