Berita , Pilihan Editor

Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
HARIANE – Kemanterian Agama (Kemenag) mengatakan terdapat 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan karena ditolak lantaran menggunakan visa tidak resmi. Lantas apa pengertian haji furoda?
Karena hal tersebut itu pengertian haji furoda menjadi topik yang tengah diperbincangkan dan banyak dicari oleh warganet.

Lantas, apa pengertian haji furoda asal Indonesia yang dipulangkan Pemerintah Arab?

Namun, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi karena data tidak lolos di bagian pengecekan imigrasi. Visa 46 jemaah calon haji tersebut tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Akhirnya 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia itu dipulangkan Pemerintah Arab lantaran visa tidak resmi.
Berikut pengertian haji furoda menurut UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh. Haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Bisa dibilang program atau layanan ibadah haji khusus yang memberikan kemudahan jemaah untuk berangkat haji pada tahun yang akan berlangsung atau secara singkat haji furoda adalah layanan haji tanpa antre. Inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian yang umumnya harus mengalami masa tunggu 10 sampai 15 tahun.
Perlu diketahui bahwa visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre.
Ibadah haji menggunakan visa mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam UU No 8 tahun 2019.
Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji regular maupun haji khusus.
Berikut petikan Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :
Ads Banner

BERITA TERKINI

Belum Terlaksana, Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tunggu Kesiapan Dapur

Belum Terlaksana, Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tunggu Kesiapan Dapur

Rabu, 15 Januari 2025 09:32 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 15 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 15 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 15 Januari 2025 08:47 WIB
Ini Alasan Pemkab Gunungkidul Belum Tetapkan Darurat PMK dan Penutupan Pasar Hewan

Ini Alasan Pemkab Gunungkidul Belum Tetapkan Darurat PMK dan Penutupan Pasar Hewan

Rabu, 15 Januari 2025 08:46 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 15 Januari 2025 Anjlok Lagi? Cek Faktanya ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 15 Januari 2025 Anjlok Lagi? Cek Faktanya ...

Rabu, 15 Januari 2025 08:45 WIB
Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Selasa, 14 Januari 2025 21:11 WIB
Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Selasa, 14 Januari 2025 20:49 WIB
Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Selasa, 14 Januari 2025 19:57 WIB
FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

Selasa, 14 Januari 2025 19:18 WIB
Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Selasa, 14 Januari 2025 18:36 WIB
Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 16:17 WIB