Berita , Pilihan Editor

Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
HARIANE – Kemanterian Agama (Kemenag) mengatakan terdapat 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan karena ditolak lantaran menggunakan visa tidak resmi. Lantas apa pengertian haji furoda?
Karena hal tersebut itu pengertian haji furoda menjadi topik yang tengah diperbincangkan dan banyak dicari oleh warganet.

Lantas, apa pengertian haji furoda asal Indonesia yang dipulangkan Pemerintah Arab?

Namun, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi karena data tidak lolos di bagian pengecekan imigrasi. Visa 46 jemaah calon haji tersebut tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Akhirnya 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia itu dipulangkan Pemerintah Arab lantaran visa tidak resmi.
Berikut pengertian haji furoda menurut UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh. Haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Bisa dibilang program atau layanan ibadah haji khusus yang memberikan kemudahan jemaah untuk berangkat haji pada tahun yang akan berlangsung atau secara singkat haji furoda adalah layanan haji tanpa antre. Inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian yang umumnya harus mengalami masa tunggu 10 sampai 15 tahun.
Perlu diketahui bahwa visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre.
Ibadah haji menggunakan visa mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam UU No 8 tahun 2019.
Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji regular maupun haji khusus.
Berikut petikan Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025