Berita , D.I Yogyakarta
Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul
HARIANE - Nasib apes dialami Wakijan (47) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, ia harus merelakan motornya seharga puluhan juta lantaran tertipu dalam transaksi jual beli kendaraan di Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa itu berawal saat Wakijan hendak menjual sepeda motor jenis Honda PCX Nopol AB 4239 AO kepada pembeli melalui seorang makelar. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban dengan nama samaran.
"Kejadiannya hari Selasa tanggal 30 April 2024 lalu. Pelaku mengaku kepada korban bernama Rendi. Awalnya, ada komunikasi kalau pelaku akan menjual kembali sepeda motor milik korban kepada orang yang bernama Iman Daulay," kata Jeffry, Minggu, 05, Mei, 2024.
Setelah sepakat, lanjut Jeffry, pelaku berdalih kepada korban bahwa pembeli motor sedang dalam perjalanan menuju lokasi dimana motor tersebut berada. Saat itu, motor milik korban berada di rumah temannya bernama Nur Kholis yang berada di Dusun Seyegan, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul.
"Pelaku bilang ke korban kalau yang akan membeli motor atas nama Iman Daulay sedang dalam perjalanan menuju tempat motor tersebut berada untuk mengecek kondisi fisik motornya," lanjut Jeffry.
Setelah beberapa saat, pelaku kembali menghubungi korban kalau Iman Daulay sepakat untuk membeli motor tersebut. Pelaku kemudian meminta rekening korban untuk pembayaran.
"Setelah rekening di kirim ternyata pelaku tidak kunjung mengirim uang, dan nomor telepon pelaku tidak aktif kembali," ucap Jeffry.
Karena curiga, korban kemudian menghubungi Nur Kholis agar sepeda motornya tidak diserahkan kepada Iman Daulay. Sayangnya, ditengah percakapan antara korban dan Nur Kholis, sambungan telefon terputus.
"Setelah di telfon kembali, ternyata sepeda motor sudah diserahkan kepada Iman Daulay dan Rendi. Saat itu pelaku memberikan bukti transfer kepada Nur Kholis, padahal uang tidak masuk ke rekening korban," paparnya.
Atas kejadian itu, kata Jeffry, korban mengalami kerugian senilai Rp 27 juta. Selanjutnya, korban yang merasa ditipu melaporkan hal ini ke Polsek Pundong pada hari Sabtu, 04, Mei 2024 kemarin.
Jeffry mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. Saat ini, petugas tengah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menangkap pelaku.
Berkaca dari kejadian ini, Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Masyarakat diminta untuk bertemu secara langsung saat akan menjual barang-barang berharga.