Berita , D.I Yogyakarta
Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur
Wahyu Turi
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan Polresta Sleman. (Foto: Polresta Sleman)
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari sekitaran lokasi penginapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memberikan obat-obatan dalam makanan agar korban tertidur.
Pelaku juga berstatus lajang dan pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan" alias menyewa jasa perempuan.
“Pelaku juga mengaku tidak merencanakan aksinya ini, namun karena ada kesempatan pelaku kemudian melakukan aksinya. Atas perbutanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No.17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun,” tutupnya.****