Berita , Jatim

Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Wanita Berujung Alami Kekerasan

profile picture Dyah Ayu Mulyo Lestari
Dyah Ayu Mulyo Lestari
Kenalan melalui aplikasi Michat
Pelaku tindak kekerasan kenalan melalui aplikasi MiChat. (Foto :Instagram/polresta_sidoarjo)

HARIANE - Seorang wanita alami kekerasan saat bertemu dengan kenalan melalui aplikasi MiChat di Hotel Sidoarjo.

Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap seorang wanita di kamar hotel Sidoarjo pada Rabu, 14 Juni 2023.

Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Senin. 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat pelaku RMF (21 tahun) bertemu dengan korban SA (25 tahun) di sebuah hotel di Sidoarjo.

Pelaku RMF yang merupakan pengangguran asal Sumput, Sidoarjo bertemu dengan korban SA asal Cianjur di Hotel Sidoarjo setelah kenalan melalui aplikasi MiChat.

Dalam keterangan pers-nya, Polresta Sidoarjo mengatakan, usai melakukan kencan, saat korban SA sedang di kamar mandi pelaku bermaksud mengambil uang tunai senilai Rp 320.000 miliknya yang diserahkan kepada korban, rokok, serta handphone korban.

Namun, tindakan pelaku tersebut diketahui oleh korban yang keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang.

Pelaku juga menyayat leher korban dengan menggunakan pisau, karena korban sempat berteriak meminta tolong

Setelah menyayat leher korban pelaku kabur melalui jendela, lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan pihak kepolisian korban yang mengalami luka sayat di leher telah diselamatkan oleh teman korban disaat pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar.

"Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kapolres Sidoarjo.

Pihak kepolisian menduga motif pelaku melakukan tindak kekerasan karena terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, dikarenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Korban SA yang mengalami luka sayat berhasil mendapatkan pearawatan medis. Sementara pelaku diamankan oleh Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025