Berita , Jatim
Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Wanita Berujung Alami Kekerasan
HARIANE - Seorang wanita alami kekerasan saat bertemu dengan kenalan melalui aplikasi MiChat di Hotel Sidoarjo.
Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap seorang wanita di kamar hotel Sidoarjo pada Rabu, 14 Juni 2023.
Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Senin. 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat pelaku RMF (21 tahun) bertemu dengan korban SA (25 tahun) di sebuah hotel di Sidoarjo.
Pelaku RMF yang merupakan pengangguran asal Sumput, Sidoarjo bertemu dengan korban SA asal Cianjur di Hotel Sidoarjo setelah kenalan melalui aplikasi MiChat.
Dalam keterangan pers-nya, Polresta Sidoarjo mengatakan, usai melakukan kencan, saat korban SA sedang di kamar mandi pelaku bermaksud mengambil uang tunai senilai Rp 320.000 miliknya yang diserahkan kepada korban, rokok, serta handphone korban.
Namun, tindakan pelaku tersebut diketahui oleh korban yang keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang.
Pelaku juga menyayat leher korban dengan menggunakan pisau, karena korban sempat berteriak meminta tolong
Setelah menyayat leher korban pelaku kabur melalui jendela, lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan pihak kepolisian korban yang mengalami luka sayat di leher telah diselamatkan oleh teman korban disaat pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar.
"Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kapolres Sidoarjo.
Pihak kepolisian menduga motif pelaku melakukan tindak kekerasan karena terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, dikarenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Korban SA yang mengalami luka sayat berhasil mendapatkan pearawatan medis. Sementara pelaku diamankan oleh Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.