Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Tidak kekerasan seksual makin marak belakangan ini. Tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dan ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan menjadi salah satu penyebabnya. (Foto : Twitter/@Infinity_Tarun)
HARIANE - Maraknya kasus kekerasan seksual termasuk pemerkosaan belakangan ini dinilai merupakan buah dari lengahnya pemerintah dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi korban dan menghukum pelaku dengan semestinya. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan jika pembahasan perlu dipercepat sehingga dapat diundang-undangkan dengan segera.
"Presiden sudah mengatakan (pengesahan RUU TPKS) itu harus dipercepat. Kami dari Fraksi Golkar juga akan terus mendorong agar RUU segera dibawa ke sidang paripurna agar dapat segera disahkan," ujar Lamhot melalui Parlementaria.

RUU TPKS mendapat dorongan dari Ulama untuk cegah kekerasan seksual

Menurutnya, dalam pembahasan RUU TPKS perlu dilakukan dengan secara komprehensif, yakni dengan mendengarkan pandangan dari banyak pihak. Termasuk pandangan dari para ulama.
BACA JUGA : Perbuatan Relawan Tendang Sesajen di Lumajang Sangat Memalukan
"kita sempat mendengar suara dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama). Nah (masukan) ini harus kita dengar juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Steering Committee Muktamar ke-34 NU Nyai Hj Badriyah Fayumi melalui nu.or.id mengatakan, sejak tahun 2019, berdasar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Banjar, NU terus berkomitmen mendorong pengesahan RUU TPKS.
"Komitmen ini dikuatkan kembali melalui Rekomendasi Muktamar ke-34 pada Desember 2021 lalu," katanya.
Menurutnya banyaknya korban kekerasan seksual di sejak beberapa tahun terakhir, banyak disebabkan oleh kekosongan payung hukum untuk melindungi korban. Karena itu, pengesahan RUU TPKS harus dilakukan secepatnya.
"Jadi tidak ada alasan lagi RUU ini ditunda untuk disahkan," tegas Ny Badriyah.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS
Senada, Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan jika pengesahan RUU TPKS wajib segera disahkan karena itu bisa menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mencegah kemudharatan.
"Semua agama melarang melakukan kemungkaran dan kekerasan seksual adalah tindakan kemungkaran," ujar Anggi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo Dorong Peningkatan Peran Ayah

Pemkab Kulon Progo Dorong Peningkatan Peran Ayah

Kamis, 12 Juni 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 1446 H, Kemenag Ingatkan soal Barang Bawaan

Fase Pemulangan Jemaah Haji 1446 H, Kemenag Ingatkan soal Barang Bawaan

Kamis, 12 Juni 2025
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengangkut Material di Gunungkidul Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengangkut Material di Gunungkidul Terbakar

Kamis, 12 Juni 2025
Ada Jemaah Haji Tidak Dapat Makan, Menag Minta BPKH Lakukan Hal ini

Ada Jemaah Haji Tidak Dapat Makan, Menag Minta BPKH Lakukan Hal ini

Kamis, 12 Juni 2025
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Temukan Satu Kasus Positif Covid-19, Pasien Bergejala Ringan

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Temukan Satu Kasus Positif Covid-19, Pasien Bergejala Ringan

Kamis, 12 Juni 2025
Apes, Dua Pelajar SMP di Kulon Progo Kena Aksi Penipuan sekaligus Pencurian

Apes, Dua Pelajar SMP di Kulon Progo Kena Aksi Penipuan sekaligus Pencurian

Kamis, 12 Juni 2025
Wanita di Bambanglipuro Bantul jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Modus Tanya Alamat

Wanita di Bambanglipuro Bantul jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Modus Tanya Alamat

Kamis, 12 Juni 2025
Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Kamis, 12 Juni 2025
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Kamis, 12 Juni 2025
Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Kamis, 12 Juni 2025