Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Tidak kekerasan seksual makin marak belakangan ini. Tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dan ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan menjadi salah satu penyebabnya. (Foto : Twitter/@Infinity_Tarun)
HARIANE - Maraknya kasus kekerasan seksual termasuk pemerkosaan belakangan ini dinilai merupakan buah dari lengahnya pemerintah dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi korban dan menghukum pelaku dengan semestinya. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan jika pembahasan perlu dipercepat sehingga dapat diundang-undangkan dengan segera.
"Presiden sudah mengatakan (pengesahan RUU TPKS) itu harus dipercepat. Kami dari Fraksi Golkar juga akan terus mendorong agar RUU segera dibawa ke sidang paripurna agar dapat segera disahkan," ujar Lamhot melalui Parlementaria.

RUU TPKS mendapat dorongan dari Ulama untuk cegah kekerasan seksual

Menurutnya, dalam pembahasan RUU TPKS perlu dilakukan dengan secara komprehensif, yakni dengan mendengarkan pandangan dari banyak pihak. Termasuk pandangan dari para ulama.
BACA JUGA : Perbuatan Relawan Tendang Sesajen di Lumajang Sangat Memalukan
"kita sempat mendengar suara dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama). Nah (masukan) ini harus kita dengar juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Steering Committee Muktamar ke-34 NU Nyai Hj Badriyah Fayumi melalui nu.or.id mengatakan, sejak tahun 2019, berdasar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Banjar, NU terus berkomitmen mendorong pengesahan RUU TPKS.
"Komitmen ini dikuatkan kembali melalui Rekomendasi Muktamar ke-34 pada Desember 2021 lalu," katanya.
Menurutnya banyaknya korban kekerasan seksual di sejak beberapa tahun terakhir, banyak disebabkan oleh kekosongan payung hukum untuk melindungi korban. Karena itu, pengesahan RUU TPKS harus dilakukan secepatnya.
"Jadi tidak ada alasan lagi RUU ini ditunda untuk disahkan," tegas Ny Badriyah.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS
Senada, Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan jika pengesahan RUU TPKS wajib segera disahkan karena itu bisa menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mencegah kemudharatan.
"Semua agama melarang melakukan kemungkaran dan kekerasan seksual adalah tindakan kemungkaran," ujar Anggi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025
TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

Selasa, 06 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Selasa, 06 Mei 2025
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Selasa, 06 Mei 2025
Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Selasa, 06 Mei 2025
Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Selasa, 06 Mei 2025
Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Selasa, 06 Mei 2025
Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Selasa, 06 Mei 2025
Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Selasa, 06 Mei 2025