Budaya , Artikel

Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram ? Berikut Penjelasan Lengkap dari Sisi Agama Islam dan Penelitian

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram
Penjelasan mengenai larangan masyarakat dilarang menikah di bulan Muharram. (Ilustrasi: Unsplash/Matheus Ferrero)

HARIANE - Memasuki 1 Syuro, terdapat pertanyaan 'mainstream' yang kerap terlontar di antara masyarakat yaitu kenapa dilarang menikah di bulan Muharram, khususnya masyarakat Islam di Jawa.

Bulan Muharram sendiri merupakan Tahun Baru bagi masyarakat Islam, di mana bulan tersebut merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah umat muslim sedunia.

Berdasarkan laman Nadhatul Ulama, arti kata Muharram sendiri merupakan 'diharamkan' atau 'dipantang' yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. 

Namun, ada persepsi lain dalam kepercayaan masyarakat Jawa yang meyakini bahwa pada Bulan Muharram atau 1 syuro dilarang untuk menikah. Berikut ini penjelasan lengkap dari sumber penelitian dan perspektif agama.

Penjelasan Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram

Menurut Serat Chentini yang diteliti oleh Skripsi Lestyowati, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walingsongo Semarang tahun 2023 mengatakan bahwa menikah di bulan Muharram akan mendatangkan malapetaka.

Usai berumah tangga, pasangan yang telah menikah akan terlitit utang, membawa sial dan lain sebagainya. Sehingga, tak jarang masyarakat Jawa kerap menunda hajatan pernikahan di bulan tersebut.

Namun, dalam agama Islam ternyata hal tersebut tidaklah benar. Laman resmi Nadhatul Ulama menjelaskan, bahwa larangan tersebut tidak ada dan umat muslim diperkenankan untuk menikah di bulan Muharram.

Meskipun demikian, Rasulullah SAW mencontohkan menikah di Bulan Syawal dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahannya tersebut juga mendapatkan cercaan serta hinaan dari masyarakat Arab Jahiliyah.

Pernikahan Rasulullah SAW berjalan lancar pada bulan Syawal yang dilarang oleh orang Arab Jahiliyah. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Imam Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Nisabury, Shahih Muslim, juz 1, bab Istihbab al-tazawwaj al-tazwij fi syawal wa istihbab al-dukhul fihi. Kitab Nikah. Bairut: DKI, 1991, halaman: 1039). 

Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa menikah bagi umat muslim bagi yang telah mampu, dari segi finansial dan lahir batin.

و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB