Budaya , Artikel

Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram ? Berikut Penjelasan Lengkap dari Sisi Agama Islam dan Penelitian

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram
Penjelasan mengenai larangan masyarakat dilarang menikah di bulan Muharram. (Ilustrasi: Unsplash/Matheus Ferrero)

HARIANE - Memasuki 1 Syuro, terdapat pertanyaan 'mainstream' yang kerap terlontar di antara masyarakat yaitu kenapa dilarang menikah di bulan Muharram, khususnya masyarakat Islam di Jawa.

Bulan Muharram sendiri merupakan Tahun Baru bagi masyarakat Islam, di mana bulan tersebut merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah umat muslim sedunia.

Berdasarkan laman Nadhatul Ulama, arti kata Muharram sendiri merupakan 'diharamkan' atau 'dipantang' yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. 

Namun, ada persepsi lain dalam kepercayaan masyarakat Jawa yang meyakini bahwa pada Bulan Muharram atau 1 syuro dilarang untuk menikah. Berikut ini penjelasan lengkap dari sumber penelitian dan perspektif agama.

Penjelasan Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram

Menurut Serat Chentini yang diteliti oleh Skripsi Lestyowati, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walingsongo Semarang tahun 2023 mengatakan bahwa menikah di bulan Muharram akan mendatangkan malapetaka.

Usai berumah tangga, pasangan yang telah menikah akan terlitit utang, membawa sial dan lain sebagainya. Sehingga, tak jarang masyarakat Jawa kerap menunda hajatan pernikahan di bulan tersebut.

Namun, dalam agama Islam ternyata hal tersebut tidaklah benar. Laman resmi Nadhatul Ulama menjelaskan, bahwa larangan tersebut tidak ada dan umat muslim diperkenankan untuk menikah di bulan Muharram.

Meskipun demikian, Rasulullah SAW mencontohkan menikah di Bulan Syawal dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahannya tersebut juga mendapatkan cercaan serta hinaan dari masyarakat Arab Jahiliyah.

Pernikahan Rasulullah SAW berjalan lancar pada bulan Syawal yang dilarang oleh orang Arab Jahiliyah. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Imam Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Nisabury, Shahih Muslim, juz 1, bab Istihbab al-tazawwaj al-tazwij fi syawal wa istihbab al-dukhul fihi. Kitab Nikah. Bairut: DKI, 1991, halaman: 1039). 

Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa menikah bagi umat muslim bagi yang telah mampu, dari segi finansial dan lahir batin.

و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم

Ads Banner

BERITA TERKINI

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025