Budaya , Artikel
Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram ? Berikut Penjelasan Lengkap dari Sisi Agama Islam dan Penelitian
HARIANE - Memasuki 1 Syuro, terdapat pertanyaan 'mainstream' yang kerap terlontar di antara masyarakat yaitu kenapa dilarang menikah di bulan Muharram, khususnya masyarakat Islam di Jawa.
Bulan Muharram sendiri merupakan Tahun Baru bagi masyarakat Islam, di mana bulan tersebut merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah umat muslim sedunia.
Berdasarkan laman Nadhatul Ulama, arti kata Muharram sendiri merupakan 'diharamkan' atau 'dipantang' yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah.
Namun, ada persepsi lain dalam kepercayaan masyarakat Jawa yang meyakini bahwa pada Bulan Muharram atau 1 syuro dilarang untuk menikah. Berikut ini penjelasan lengkap dari sumber penelitian dan perspektif agama.
Penjelasan Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram
Menurut Serat Chentini yang diteliti oleh Skripsi Lestyowati, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walingsongo Semarang tahun 2023 mengatakan bahwa menikah di bulan Muharram akan mendatangkan malapetaka.
Usai berumah tangga, pasangan yang telah menikah akan terlitit utang, membawa sial dan lain sebagainya. Sehingga, tak jarang masyarakat Jawa kerap menunda hajatan pernikahan di bulan tersebut.
Namun, dalam agama Islam ternyata hal tersebut tidaklah benar. Laman resmi Nadhatul Ulama menjelaskan, bahwa larangan tersebut tidak ada dan umat muslim diperkenankan untuk menikah di bulan Muharram.
Meskipun demikian, Rasulullah SAW mencontohkan menikah di Bulan Syawal dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahannya tersebut juga mendapatkan cercaan serta hinaan dari masyarakat Arab Jahiliyah.
Pernikahan Rasulullah SAW berjalan lancar pada bulan Syawal yang dilarang oleh orang Arab Jahiliyah. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Imam Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Nisabury, Shahih Muslim, juz 1, bab Istihbab al-tazawwaj al-tazwij fi syawal wa istihbab al-dukhul fihi. Kitab Nikah. Bairut: DKI, 1991, halaman: 1039).
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa menikah bagi umat muslim bagi yang telah mampu, dari segi finansial dan lahir batin.
و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم