Budaya , Artikel

Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram ? Berikut Penjelasan Lengkap dari Sisi Agama Islam dan Penelitian

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram
Penjelasan mengenai larangan masyarakat dilarang menikah di bulan Muharram. (Ilustrasi: Unsplash/Matheus Ferrero)

HARIANE - Memasuki 1 Syuro, terdapat pertanyaan 'mainstream' yang kerap terlontar di antara masyarakat yaitu kenapa dilarang menikah di bulan Muharram, khususnya masyarakat Islam di Jawa.

Bulan Muharram sendiri merupakan Tahun Baru bagi masyarakat Islam, di mana bulan tersebut merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah umat muslim sedunia.

Berdasarkan laman Nadhatul Ulama, arti kata Muharram sendiri merupakan 'diharamkan' atau 'dipantang' yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. 

Namun, ada persepsi lain dalam kepercayaan masyarakat Jawa yang meyakini bahwa pada Bulan Muharram atau 1 syuro dilarang untuk menikah. Berikut ini penjelasan lengkap dari sumber penelitian dan perspektif agama.

Penjelasan Kenapa Dilarang Menikah di Bulan Muharram

Menurut Serat Chentini yang diteliti oleh Skripsi Lestyowati, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walingsongo Semarang tahun 2023 mengatakan bahwa menikah di bulan Muharram akan mendatangkan malapetaka.

Usai berumah tangga, pasangan yang telah menikah akan terlitit utang, membawa sial dan lain sebagainya. Sehingga, tak jarang masyarakat Jawa kerap menunda hajatan pernikahan di bulan tersebut.

Namun, dalam agama Islam ternyata hal tersebut tidaklah benar. Laman resmi Nadhatul Ulama menjelaskan, bahwa larangan tersebut tidak ada dan umat muslim diperkenankan untuk menikah di bulan Muharram.

Meskipun demikian, Rasulullah SAW mencontohkan menikah di Bulan Syawal dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahannya tersebut juga mendapatkan cercaan serta hinaan dari masyarakat Arab Jahiliyah.

Pernikahan Rasulullah SAW berjalan lancar pada bulan Syawal yang dilarang oleh orang Arab Jahiliyah. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Imam Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Nisabury, Shahih Muslim, juz 1, bab Istihbab al-tazawwaj al-tazwij fi syawal wa istihbab al-dukhul fihi. Kitab Nikah. Bairut: DKI, 1991, halaman: 1039). 

Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa menikah bagi umat muslim bagi yang telah mampu, dari segi finansial dan lahir batin.

و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025