HARIANE - Petugas Kepolisian Daerah DIY mengungkap kasus perdagangan bayi yang baru berusia satu hari. Tak pelak, kasus ini cukup menarik perhatian banyak pihak.
"Benar bahwa Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi," ungkap Novi, Minggu (24/11/2024).
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut akan dijual dengan harga puluhan juta rupiah. Orangtua yang menjadi pembeli bayi malang ini adalah warga Kedunggong, Wates, Kulon Progo.
Beruntung, kasus perdagangan bayi tersebut bisa digagalkan petugas pada tanggal 22 November 2024.
Berdasarkan informasi, bayi tersebut berasal dari daerah Surabaya dan baru dilahirkan ibunya pada 18 November 2024. Selang sehari, bayi tersebut dibawa keluar dari daerah tempat asalnya.
Menurut Novi, terungkapnya kasus perdagangan bayi tersebut berawal dari patroli siber Polres Kulon Progo yang menemukan adanya akun yang menawarkan adopsi anak. Dari penyelidikan lebih lanjut, akhirnya para pelaku diamankan di wilayah Wates," terang Novi.
Atas kejadian tersebut, Novi meminta masyarakat ikut berperan mencegah dan melaporkan praktik perdagangan bayi.****