Berita , Gaya Hidup , Pilihan Editor

Video Klarifikasi Citra Kirana dan Rezky Adithya Viral, Bagaimana Status Hukum Anak Diluar Pernikahan dalam Agama Islam?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Video Klarifikasi Citra Kirana dan Rezky Adithya Viral, Bagaimana Status Hukum Anak Diluar Pernikahan dalam Agama Islam?
Video Klarifikasi Citra Kirana dan Rezky Adithya Viral, Bagaimana Status Hukum Anak Diluar Pernikahan dalam Agama Islam?
Anak yang dikandung sebelum kedua orang tuanya menikah, saat lahir tidak bisa menggunakan Bin atau Binti nama ayahnya, melainkan dengan nama ibunya.
BACA JUGA : Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang di Swiss, Begini Informasi Lengkapnya

2. Warisan

Selain tidak boleh menggunakan nama ayahnya sebagai nasab (Bin atau Binti), anak ini juga tak bisa mendapatkan harta warisan saat sang ayah meninggal dunia.

3. Pernikahan

Jika anak yang lahir berjenis kelamin laki-laki, maka ia tak bisa menjadi wali nikah untuk adiknya jika si adik berjenis kelamin perempuan.
Jika anak yang lahir berjenis kelamin perempuan, maka tidak boleh dinikahkan oleh ayahnya sekalipun terbukti sebagai ayah biologis, sehingga ia dinikahkan oleh Wali Hakim.
Demikian isi video klarifikasi Citra Kirana dan Rezky Adithya terkait masalah yang sedang menimpa keduanya saat ini. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025