Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.

Apa Manfaat Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik?

Pendaftaran PSE memiliki beberapa manfaat. Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia sehingga koordinasi hukum akan lebih mudah.
Kedua, PSE dapat bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia, misalnya dengan edukasi literasi digital pemanfaatan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Minggu, 04 Juni 2023 23:06 WIB
Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Minggu, 04 Juni 2023 22:48 WIB
Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Minggu, 04 Juni 2023 21:45 WIB
Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Minggu, 04 Juni 2023 21:11 WIB
Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 20:50 WIB
Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Minggu, 04 Juni 2023 20:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 04 Juni 2023 19:52 WIB
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Minggu, 04 Juni 2023 19:49 WIB
Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Minggu, 04 Juni 2023 19:26 WIB
Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Minggu, 04 Juni 2023 19:20 WIB