Berita , D.I Yogyakarta

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Gajinya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Gajinya
KPU DIY buka tenaga PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka pendaftaran badan ad hoc yaitu tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sri Surani menyebut jumlah kebutuhan tenaga PPK se-DIY sebanyak 390 orang dengan rincian Kota Yogyakarta 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Kabupaten Sleman 85 orang, Kabupaten Gunungkidul 90 orang, dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 60 orang.

Sedangkan total kebutuhan tenaga PPS ialah 1.314 orang dengan rincian Kota Yogyakarta 135 orang, Kabupaten Bantul 225 orang, Kabupaten Sleman 258 orang,Kabupaten Gunungkidul 432 orang, dan Kabupaten Kulon Progo 264 orang.

“Mulai 23 April sudah diumumkan di seluruh website KPU kota/kabupaten terkait pengumuman pendaftaran di tingkat PPK. Prosesnya rekrutmen terbuka, seperti Pemilu 2024,” kata Rani, Kamis, 25 April.

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai anggota PPK atau PPS, katanya, dapat mendaftar melalui aplikasi Siakba di mana pendaftaran PPK dibuka pada 23-29 April 2024, sementara pendaftaran PPS dibuka pada 2-6 Mei 2024.

Adapun persyaratannya ialah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

“Berkaca pemilu sebelumnya, diharapkan dapat dipastikan kesehatan badan ad hoc kita untuk tensi, kolesterol, dan gula darah,” ujarnya.

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan yaitu surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotocopy KTP-e, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan.

Usai tahapan pendaftaran kemudian akan dilanjutkan dengan proses administrasi, seleksi tertulis, pembukaan tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman, dan pelantikan.

“Yang tidak kalah penting ada tes dengan CAT, insya Allah berlangsung secara online dan semuanya sudah disiapkan,” terangnya.

“Kami menekankan keterwakilan perempuan di setiap kapanewon maupun kemantren. Ini kebijakan yang kami ambil untuk memastikan teman-teman bisa terlibat baik laki-laki dan perempuan, juga kelompok minoritas yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Masa kerja tenaga PPK akan berlangsung sejak 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Sedangkan masa kerja PPS berlangsung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025