Berita
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
Wening Anggit Mahestri
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
HARIANE - Kementerian Kominfo memberikan batas waktu hingga 21 Juli 2022 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftar.
Jika lewat dari tanggal yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, sanksi diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan dilihat dari traffic aplikasi. Mulai dari traffic terkecil hingga traffic terbesar. “Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel. Apabila PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami. Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya. “Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel. Dirjen Semuel juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif.