HARIANE - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa setiap kos di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama kos yang jelas dan perizinan usaha.
“Ada beberapa warga yang mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ahmad Hidayat.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat kos wajib memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokan tersebut.
Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan, di mana dua pondokan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi.
Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.
Pihaknya juga menekankan bahwa pondokan tidak boleh menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.
Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” tegasnya.