Berita , D.I Yogyakarta

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha
Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban kos-kosan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa setiap kos di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama kos yang jelas dan perizinan usaha.

“Ada beberapa warga yang mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ahmad Hidayat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat kos wajib memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokan tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan, di mana dua pondokan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi.

Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan bahwa pondokan tidak boleh menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025