Berita , D.I Yogyakarta

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha
Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban kos-kosan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa setiap kos di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama kos yang jelas dan perizinan usaha.

“Ada beberapa warga yang mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ahmad Hidayat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat kos wajib memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokan tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan, di mana dua pondokan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi.

Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan bahwa pondokan tidak boleh menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

Kamis, 09 Januari 2025 21:51 WIB
Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Kamis, 09 Januari 2025 21:49 WIB
Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Kamis, 09 Januari 2025 21:47 WIB
Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Kamis, 09 Januari 2025 18:59 WIB
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

Kamis, 09 Januari 2025 17:37 WIB
Anggaran Capai Rp 19,5 Miliar, Program Padat Karya di Bantul 2025 Sasar 195 ...

Anggaran Capai Rp 19,5 Miliar, Program Padat Karya di Bantul 2025 Sasar 195 ...

Kamis, 09 Januari 2025 17:31 WIB
Hasto-Wawan Ditetapkan Sebagai Paslon Kepala Daerah Terpilih, KPU Kota Yogya Masih Tunggu Jadwal ...

Hasto-Wawan Ditetapkan Sebagai Paslon Kepala Daerah Terpilih, KPU Kota Yogya Masih Tunggu Jadwal ...

Kamis, 09 Januari 2025 17:26 WIB
Tegang! Aksi Perampok Minimarket di Tasikmalaya Acungkan Pistol saat Kepergok Warga

Tegang! Aksi Perampok Minimarket di Tasikmalaya Acungkan Pistol saat Kepergok Warga

Kamis, 09 Januari 2025 12:54 WIB
Dinkes Gunungkidul Himbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Antisipasi HMPV

Dinkes Gunungkidul Himbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Antisipasi HMPV

Kamis, 09 Januari 2025 12:52 WIB
Harlah NU ke 102 Tahun Digelar di Jakarta, Berikut Agenda Kegiatannya

Harlah NU ke 102 Tahun Digelar di Jakarta, Berikut Agenda Kegiatannya

Kamis, 09 Januari 2025 11:50 WIB