Berita , D.I Yogyakarta

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha
Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban kos-kosan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa setiap kos di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama kos yang jelas dan perizinan usaha.

“Ada beberapa warga yang mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ahmad Hidayat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat kos wajib memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokan tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan, di mana dua pondokan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi.

Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan bahwa pondokan tidak boleh menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025