Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menjaga ketertiban lingkungan dan bangunan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.
Dengan kolaborasi bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, terutama terkait pengelolaan pondokan atau kos-kosan di Kota Yogyakarta.
“Jika pemilik pondokan kooperatif, kami akan mendampingi mereka hingga mendapatkan izin berdasarkan pemeriksaan. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah Kota Yogyakarta,” ujar Octo.
Menurutnya, Kota Yogyakarta dinamis dalam perkembangan pondokan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat.
“Nantinya, jika ada permasalahan terkait keberadaan pondokan di lingkungan, masyarakat tidak hanya akan kami tindak sendiri, tetapi melalui Kampung Panca Tertib. Karena secara mandiri, mungkin mereka belum paham, dan banyak perkembangan pondokan yang berbeda dengan dulu. Oleh karena itu, rambu-rambu terkait perda pondokan ini terus kami sosialisasikan,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan upaya sosialisasi dan pembinaan, setiap pondokan di Kota Yogyakarta dapat beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku, terutama dalam menciptakan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar.****