Berita , Nasional , Headline
KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar
Ichsan Muttaqin
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengumumkan penetapan TSS sebagai tersangka kasus Tipikor melalui konferensi pers Rabu, 26 Januari 2022 petang. (Foto: Youtube/KPK)
Guna penyidikan lebih lanjut, mulai hari ini KPK menahan dua tersangka hingga 14 Februari 2022 mendatang. TSS dikurung di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara JRK di Rutan Polres Pusat.
"KPK menghimbau kepada tersanghka IK untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik yang akan segera disampaikan," imbaunya.
Tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ****