Berita

KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus hukum.

Penetapan ini berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Kasus pertama terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan nomor Sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan kasus suap dengan nomor Sprindik Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI-P yang kini buron.

Harun sebelumnya didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Jejak Keterlibatan Hasto

Nama Hasto pertama kali mencuat dalam kasus ini saat KPK menyita beberapa barang bukti dari stafnya, seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan, pada pemeriksaan 10 Juni 2024.

Saat itu, penyidik KPK mendalami hubungan Hasto dengan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja menghambat upaya KPK mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa perbuatan tersebut mengganggu proses penyidikan.

"Penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai aturan hukum yang ada," ujar Tessa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025