Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho jelaskan TPS lokasi khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. (Foto: Wahyu Turi K)
>HARIANE - KPU Bantul melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk penempatan TPS lokasi khusus dalam memberikan pelayanan kepada pemilih pada Pemilu 2024.
TPS lokasi khusus ini nantinya akan digunakan oleh pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA : Videonya Viral, Siswa SMK Pustek Serpong Minta Maaf Usai Bentak Guru
Mekanisme Penetapan TPS Lokasi Khusus
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyebutkan, TPS lokasi khusus pemilu 2024 itu meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya. Adapun kriterianya, terdapat pemilih pada hari pemungutan suara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP-el. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat serta jumlah pemilihnya dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. Didik menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 179 ayat 1, KPU melalui KPU Kabupaten atau Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Sementara merujuk pada Pasal 15 ayat 3, jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang. Terkait hal tersebut, sesuai kewenangannya, KPU Bantul melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga yang berpotensi menjadi TPS di lokasi khusus. “Keputusan perlu tidaknya ada TPS di lokasi khusus menjadi kewenangan pejabat yang berwenang di wilayahnya,” kata Didik, Rabu 8 Februari 2023. Setelah koordinasi, lanjut Didik, pejabat atau pimpinan lembaga diharapkan dapat menyampaikan informasi tertulis kepada KPU kabupaten Bantul terkait perlu atau tidak-nya pendirian TPS di wilayah kerjanya pada Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya KPU Bantul akan menyampaikan surat permohonan tersebut kepada KPU RI melalui KPU DIY. Persetujuan atas permohonan TPS lokasi khusus tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Apabila menyatakan perlu ada TPS di wilayahnya, maka pejabat yang berwenang di lokasi khusus menyampaikan surat permohonan pendirian TPS lokasi khusus kepada KPU Bantul,” ujarnya. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan bahwa KPU Bantul telah telah melakukan koordinasi dan sosialisasi berkaitan dengan TPS di lokasi khusus. Beberapa tempat meliputi pimpinan perguruan tinggi yang ada di Bantul, pimpinan rumah sakit, pimpinan Rutan Pajangan, pimpinan pondok pesantren dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. “Sejauh ini beberapa lokasi yang akan mengajukan sebagai TPS di lokasi khusus antara lain Rutan Kelas IIB Bantul yang berlokasi di Pajangan dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY),” terangnya. Sesuai mekanisme, proses pengajuan akan dilengkapi dengan surat permohonan yang ditujukan ke KPU RI untuk dijadikan TPS lokasi khusus yang memuat data pemilih, kesiapan lokasi, fasilitasi sarana prasana serta kesiapan SDM. ****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1