Berita , D.I Yogyakarta
Sosialisasi KPU Bantul Soal Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Termasuk Jadi Wakil Rakyat
Dyah Ayu Purwirasari
Sosialisasi KPU Bantul Soal Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Termasuk Jadi Wakil Rakyat
HARIANE – KPU Bantul mengadakan sosialisasi peran kaum disabilitas Pemilu 2024 pada Jumat, 9 Desember 2022 di Ross in Hotel, Kabupaten Bantul.
Peran kaum disabilitas Pemilu 2024 disosialisasikan agar angka partisipasi pada pemilihan umum nantinya semakin tinggi, khususnya untuk di wilayah Kabupaten Bantul.
Disebutkan oleh KPU Bantul bahwa peran kaum disabilitas Pemilu 2024 tidak hanya dalam konteks menjadi pemilih saja namun juga memiliki hak untuk menjadi calon wakil rakyat yang dipilih.
Hak-hak dan peran kaum disabilitas dalam pemilu dijamin oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 5.
BACA JUGA : KPU Bantul Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu DPRD Bantul 2024, Dapat Jatah Alokasi 45 Kursi
Sosialisasi KPU Bantul untuk Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Akses
Dalam acara sosialisasi yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul tersebut, juga hadir perwakilan dari Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN), dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Tujuan dari diadakannya sosialisasi yang diisi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah sebagai narasumber adalah untuk menekankan keberpihakan KPU terhadap partisipasi kaum disabilitas melalui pemilu akses. Menurut Musnif, pemilu akses adalah representasi sarana politik yang nyata bisa dioptimalkan oleh para disabilitas sebagai pengejawantahan proses suksesi kepemimpinan yang terlembagakan. Disampaikan bahwa peran kaum disabilitas Pemilu 2024 dijamin oleh hukum yang tertuang dalam UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.BACA JUGA : Pelatihan Transformasi Digital PERGUNU Bantul dan DIY 2022, REFO Hadir Bagikan Pengalaman Serta Inovasi BaruDalam aturan tersebut dikatakan bahwa negara memberikan jaminan kesamaan hak dan kebebasan kaum disabilitas yang mendasar, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu.