Berita , Pendidikan

Kronologi Guru di Pangandaran Mengundurkan Diri dari ASN, Diduga Akibat Adanya Pungli

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN
Diduga adanya pungli, berikut kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN. (Foto: Freepik/creativeart)

HARIANE - Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN berhasil bikin geger warganet.

Media sosial berhasil dibuat ramai oleh sebuah vidio yang awalnya diunggah oleh @teachercrush_ melalui akun TikToknya pada 9 Mei 2023.

Dalam vidio tersebut, Husein, salah seoarang warga asal Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat ini mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN di daerahnya.

Pasalnya, kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN ini disebabkan oleh adanya pungutan liar di lingkungan kerjanya.

Unggahannya seketika ramai dengan komentar-komentar dari netizen. Bahkan beberapa orang tampak menandai pejabat pemerintahan untuk turut berkomentar mengenai kejadian tersebut seperti Moh Mahfud MD serta Ridwan Kamil.

Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN tersebut bermula dari kejadian ketika LATSAR 2020 diselenggarakan.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulteng, LATSAR CPNS ini merupakan sebuah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun mewujudkan PNS yang profesional dan berkarakter.

Dengan demikian, rincian anggaran yang turun dari pemerintah untuk mendanai LATSAR 2020 juga telah ditransparansikan kepada peserta.

Namun, berdasarkan pernyataan dari Husein, H-1 minggu sebelum acara dilaksanakan, peserta LATSAR 2020 Kabupaten Pangandaran diminta untuk melakukan pembayaran uang transport.

Hal ini ditujukan kepada seluruh peserta baik yang menaiki kendaraan pribadi hingga yang berhalangan hadir seperti hamil maupun sakit.

Kejadian yang diduga pungli tersebut tidak terjadi sekali saja melainkan pada hari kegiatan peserta juga diminta untuk melakukan pembayaran uang dengan nominal yang tidak kecil sebanyak Rp. 350 ribu.

Permintaan pembayaran tersebut dibarengi dengan adanya fakta bahwa gaji 3 bulan berturut-turut ternyata belum diberikan kepada para ASN.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025