Jabar
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Bogor Terungkap, Begini Motif Sadis Pelaku
Ima Rahma Mutia
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Bogor Terungkap, Begini Motif Sadis Pelaku
Karena menjadi satu-satunya penumpang, VS duduk di kursi depan. Selama perjalanan, VS terus menggunakan ponselnya dan hal tersebut rupanya membuat pelaku ingin mengambil barang tersebut dari korban.
Tak hanya berniat mengambil hp korban, pelaku juga memiliki niat lain yaitu ingin melecehkan VS.
Saat ia berusaha untuk melancarkan aksinya, ternyata korban melakukan perlawanan dan hal tersebut membuat pelaku panik.
Pelaku akhirnya mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusuk korban sebanyak tujuh belas kali hingga VS meninggal dunia.
“Dari akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Selanjutnya mayat dari korban dibuang oleh pelaku di pinggir jalan raya Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Barang-barang berharga milik korban seperti hp dan beberapa perhiasan juga sempat digasak oleh pelaku.
BACA JUGA : Heboh Video Pengendara Pajero Todongkan Pisau ke Pengemudi Mobil Lain, Netizen Ikutan KesalAtas perbuatannya, pelaku pembunuhan wanita di Bogor dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasan 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ****