Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Kronologi Kasus Pemerkosaan di Kostel Pandeyan Jogja, Sebelumnya Pelaku Ajak Korban Berbelanja
Tri Lestari
Kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja dalam konferensi pers. (Foto: Instagram/polresjogja)
“Usai di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban, sehingga membuat tersangka marah kemudian mengancam korban dengan menggunakan 1 buah pisau dapur bergagang orange yang telah disiapkan oleh tersangka,” ucap Kapolres Umbulharjo.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pelaku juga sempat memukul korban di bagian kepala serta mengikat kaki dan tangan korban menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan hingga dapat lepas dari ikatan tersebut. Selanjutnya korban menghubungi temannya pada waktu pelaku sedang lengah.
Namun setelah mengetahui korban menghubungi temannya, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas lalu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Teman korban yang telah dihubungi sebelumnya sampai di lokasi sekitar pukul 18.30, kemudian mendobrak pintu kostel dengan dibantu oleh penjaga.
Penjaga kostel kemudian menghubungi Polsek untuk mengamankan pelaku dan mengantarkan korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA : Korban Dugaan Bunuh Diri di Sungai Opak Ditemukan, Berikut Informasi LengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Demikian informasi mengenai kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja yang telah diungkap oleh Polsek Umbulharjo. ****