Berita , Jabodetabek
Kronologi Suami Bunuh Istri di Serang, Sempat Cekcok Tak Disiapkan Makanan
Riza Marzuki
Pelaku suami bunuh istri di Serang menyerahkan diri tidak lama setelah kejadian. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio)
Hal ini membuat pelaku dan korban akhirnya sering adu mulut karena masalah tersebut.
Barang bukti berupa pisau dengan anjang kurang lebih 26 cm, satu buah tikar, pakaian milik korban, satu pasang anting korban, satu gelang korban dua buku nikah dan satu unit ponsel telah diamankan oleh polisi.
Selain barang bukti, polisi nantinya juga akan memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Akibat perbuatannya pelaku suami bunuh istri di Serang ini berisiko terkena jeratan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.****