Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
4. Implementasi Kebijakan Pemerintah
Membangun tata kelola pemerintah yang bersih dan mewujudkan kemandirian ekonomi. Mencermati latar belakang tersebut, tentunya akan mempengaruhi secara signifikan terhadap tujuan PNBP. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 tersebut, tujuan pengaturan PNBP berubah secara mendasar, yaitu: 1. Menghimpun dan optimalisasi sumber penerimaan negara. 2. Mendukung kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Mendukung tata kelola pemerintah yang baik. 4. Menyederhanakan/mengurangi jenis dan tariff PNBP, khususnya terkait layanan dasar tanpa mengurangi tanggungjawab untuk tetap menyediakan layanan dasar. Waktu berganti waktu hingga akhirnya upaya pemerintah untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola PNBP sampai pada era baru pada tahun 2018, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Undang-Undang ini menyempurnakan peraturan sebelumnya dan berikut ini beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah (i) pengelompokan objek; (ii) pengaturan tarif; (iii) tata kelola; (iv) pengawasan; dan (v) hak Wajib Bayar.BACA JUGA : Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0 dengan Digitalisasi KKP dan DigipayPertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat. Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.