Harianesia

Kualitas Pengelolaan PNBP, Tingkatkan PNBP

profile picture Admin
Admin
Kualitas Pengelolaan PNBP, Tingkatkan PNBP
Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo

4. Implementasi Kebijakan Pemerintah

Membangun tata kelola pemerintah yang bersih dan mewujudkan kemandirian ekonomi.
Mencermati latar belakang tersebut, tentunya akan mempengaruhi secara signifikan terhadap tujuan PNBP. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 tersebut, tujuan pengaturan PNBP berubah secara mendasar, yaitu:
1. Menghimpun dan optimalisasi sumber penerimaan negara.
2. Mendukung kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Mendukung tata kelola pemerintah yang baik.
4. Menyederhanakan/mengurangi jenis dan tariff PNBP, khususnya terkait layanan dasar tanpa mengurangi tanggungjawab untuk tetap menyediakan layanan dasar.
Waktu berganti waktu hingga akhirnya upaya pemerintah untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola PNBP sampai pada era baru pada tahun 2018, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Undang-Undang ini menyempurnakan peraturan sebelumnya dan berikut ini beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah (i) pengelompokan objek; (ii) pengaturan tarif; (iii) tata kelola; (iv) pengawasan; dan (v) hak Wajib Bayar.
BACA JUGA : Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0 dengan Digitalisasi KKP dan Digipay
Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.
Kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Permainan Ling Kairi Membawa Kemenangan ONIC vs Alter Ego MPL ID S13

Permainan Ling Kairi Membawa Kemenangan ONIC vs Alter Ego MPL ID S13

Sabtu, 27 April 2024 23:37 WIB
Sengit dan Berimbang, Laga ONIC vs Alter Ego MPL ID S13 Ditentukan Pada ...

Sengit dan Berimbang, Laga ONIC vs Alter Ego MPL ID S13 Ditentukan Pada ...

Sabtu, 27 April 2024 22:55 WIB
Debut Celiboy di MPL ID S13, Pindah Role dari Jungler ke Midlaner

Debut Celiboy di MPL ID S13, Pindah Role dari Jungler ke Midlaner

Sabtu, 27 April 2024 22:39 WIB
Kemenangan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Bawa Tim Banteng Biru ...

Kemenangan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Bawa Tim Banteng Biru ...

Sabtu, 27 April 2024 22:13 WIB
Tanah Longsor di Toraja Utara, 2 Korban Belum Ditemukan

Tanah Longsor di Toraja Utara, 2 Korban Belum Ditemukan

Sabtu, 27 April 2024 21:14 WIB
Update Kasus Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel : Jasad belum Diotopsi ...

Update Kasus Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel : Jasad belum Diotopsi ...

Sabtu, 27 April 2024 21:11 WIB
Skor Imbang RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Masuki Game Penentuan

Skor Imbang RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Masuki Game Penentuan

Sabtu, 27 April 2024 21:07 WIB
Hasil Pertandingan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13, Maniac dari Dee ...

Hasil Pertandingan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13, Maniac dari Dee ...

Sabtu, 27 April 2024 20:26 WIB
Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Sabtu, 27 April 2024 19:09 WIB
Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Sabtu, 27 April 2024 18:04 WIB