Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
Pertimbangan tertentu, tersebut, antara lain: penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan atau Pemerintahan, termasuk untuk penyelidikan, dan perpajakan.
Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau keadaan kahar masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau kebijakan Pemerintah sebagai insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara tarif diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.
Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.
Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP.
Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.
Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Penjelasan UU No. 9/2018 menerangkan bahwa pelaksanaan PNBP selaku fungsi penganggaran diwujudkan dalam bentuk kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara. Peran PNBP sebagai salah satu pilar pendapatan negara dalam APBN tercermin dari peningkatan realisasi PNBP secara konsisten. Dari sisi tersebut, PNBP telah berhasil menjalankan perannya.
Dalam postur APBN Negara Kesatuan Republik Indonesia kita mengenal tiga hal pokok yaitu sisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Jika kita melihat dari sisi postur pendapatan terdapat dua pendapatan besar yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).