Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
Penerimaan pajak masih merupakan penyumbang terbesar bagi APBN kita, akan tetapi meski tidak sebesar pajak, PNBP memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan APBN. Melihat sisi realisasi APBN, PNBP menyimpan potensi yang sangat besar sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara.
Tiga elemen penting dalam PNBP adalah objek, jenis dan tarif atas jenis PNBP. Besaran tarif yang berlaku menjadi salah satu parameter utama dalam menyusun perencanaan PNBP yang optimal. Penetapan jenis PNBP baru dihitung berapa besaran tarif yang akan ditetapkan atas jenis PNBP tersebut. Secara umum dengan penambahan jenis PNBP akan berdampak pada peningkatan PNBP.
Rencana PNBP yang optimal adalah jumlah PNBP yang paling baik untuk dicapai dalam suatu kondisi saat PNBP tersebut direncanakan.
Penilaian baik dan tidak baik tentu dengan melihat manfaat dan mudarat yang ditimbulkan. Mudaratnya seperti menambah beban kepada masyarakat. Bukan sesuatu yang janggal jika pada tahun anggaran berjalan nilai PNBP yang ditargetkan turun dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Namun catatan pentingnya, manfaat dari penurunan target PNBP harus lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula sebaliknya, kenaikan target PNBP pada suatu tahun anggaran seharusnya memiliki mudarat yang lebih kecil.
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang tidak kalah penting dengan kedua sumber pendapatan lainnya yaitu pajak dan hibah. Pada APBN 2021, PNBP diproyeksikan sebesar Rp 298,2 triliun.
Untuk mencapai angka tersebut, perlu dilakukan pengelolaan PNBP yang optimal dan sistematis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP, memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Pimpinan instansi pengelola PNBP menyampaikan rencana PNBP kepada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat bulan Januari. Menteri Keuangan Keuangan menetapkan rencana PNBP tersebut pada bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan.
Rencana PNBP digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara pemerintah dan DPR, dan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat harus dilakukannya penyesuaian atas rencana PNBP, maka pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP wajib menyampaikan penyesuaian rencana PNBP tersebut kepada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat bulan Juni agar dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan Keuangan untuk menyusun RUU APBN pada bulan Juli.
Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN dilakukan pemutakhiran oleh pimpinan instansi PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, yang disampaikan pada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat 1 minggu setelah APBN ditetapkan. Hasil pemutakhiran digunakan sebagai bahan penyusunan rincian pendapatan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.
Penggunaan dana PNBP harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Maka dari itu, Menteri Keuangan Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan penggunaan dana PNBP dari instansi pengelola PNBP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan kebutuhan pendanaan instansi pengelola PNBP.