Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
Untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran kegiatan usaha berupa surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi yang berwenang, surat keterangan tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut dari instansi yang berwenang, atau surat putusan pailit dari pengadilan.
Sementara untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar paling sedikit surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar, atau surat pernyataan instansi berwenang untuk kondisi kahar.
Instansi pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib bayar. Jika dokumen pendukung lengkap, instansi pengelola dapat melanjutkan proses penelitian, sedangkan jika dokumen pendukung tidak lengkap, instansi pengelola PNBP harus menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar.
Untuk melaksanakan penelitian, instansi pengelola PNBP berwenang untuk meminta dan meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan digital kepada wajib bayar; mengonfirmasi wajib bayar dan pihak yang terkait; dan meninjau tempat wajib bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Wajib bayar harus memenuhi permintaan dan peminjaman paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan peminjaman diterima. Berdasarkan hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan atau keringanan yang diajukan oleh wajib bayar.
Penetapan diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. Jika wajib bayar tidak setuju terhadap penetapan tersebut, wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
BACA JUGA : Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0 dengan Digitalisasi KKP dan DigipaySelanjutnya, dalam pengelolaan PNBP tersebut, tentunya diperlukan kegiatan monitoring dan evaluasinya (monev), sehingga tata kelola PNBP dapat dipastikan selalu sesuai koridor ketentuan dan fokus kepada tujuan utamanya. Kegiatan monev ini meliputi empat aspek, yaitu: