Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
Jika wajib bayar tidak setuju dengan surat ketetapan PNBP tersebut, maka wajib bayar dapat mengajukan keberatan, keringanan, dam permohonan pengembalian PNBP jika terjadi kesalahan pembayaran atau pemungutan.
Keberatan dapat diajukan jika terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP.
Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.
Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi kopi surat ketetapan PNBP, kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran, dan rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh wajib bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan wajib bayar.
Permohonan keringanan PNBP terutang yang diajukan dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan. Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP apabila terjadi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, atau kebijakan pemerintah. Permohonan keringanan dapat diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring.
Untuk kondisi kahar, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit surat keterangan dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan kerugian dari wajib bayar.
Adapun untuk kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari wajib bayar.
Sementara sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit copy dokumen tertulis kebijakan pemerintah, dan laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan.
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar dalam hal terdapat kesalahan pembayaran PNBP, kesalahan pemungutan PNBP, penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP secara sepihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran dari muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
Permohonan karena kesalahan pembayaran dan kesalahan pemungutan PNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar, dan perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
Sementara permohonan diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor, dan pernyataan bahwa wajib bayar tidak terlayani.