Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

HARIANE - Landasan hukum pernikahan beda agama telah diterapkan oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan yang terbaru Jakarta Pusat. 

Landasan hukum pernikahan beda agama tersebut memungkinkan hakim mengabulkan secara hukum dua pasangan yang berbeda keyakinan. 

Meskipun demikian, landasan hukum pernikahan beda agama ternyata sempat diuji materil pada 2022 silam dan mendapat penolakan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya landasan hukum yang mengesahkan perbedaan agama dalam pernikahan tersebut?

Penjelasan Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama 

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, landasan hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pasal 35 huruf a. 

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. 

Menurut penjelasan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pasal tersebut memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama. 

Namun, setiap pernikahan berbeda agama wajib dilaporkan. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat enam  puluh  hari  sejak  tanggal  perkawinan.

Proses Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Prosedur pelaporannya sendiri diatur  dalam  Pasal  34 UU Adminduk. Laporan tersebut nantinya akan dicatat oleh pegawai pencatatan sipil pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Sementara itu, pelaporan pernikahan bagi umat Islam dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan yang diterima di KUA hanyalah yang sah secara Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Juni 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Juni 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Selasa, 10 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 10 Juni 2025
Menakar Peluang Cuan di Bisnis Digital, Begini Kata Dosen Ekonomi Universitas PGRI Jogja

Menakar Peluang Cuan di Bisnis Digital, Begini Kata Dosen Ekonomi Universitas PGRI Jogja

Selasa, 10 Juni 2025
Kasus Kakek Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

Kasus Kakek Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

Senin, 09 Juni 2025
Dinas Temukan Cacing Hati pada 83 Ekor Sapi Kurban di Gunungkidul

Dinas Temukan Cacing Hati pada 83 Ekor Sapi Kurban di Gunungkidul

Senin, 09 Juni 2025
Duh! Pedagang Sate Ditusuk Pembeli Gegara Kecap Terlalu Encer

Duh! Pedagang Sate Ditusuk Pembeli Gegara Kecap Terlalu Encer

Senin, 09 Juni 2025
3 Hari Hilang, Akhirnya Jasad Anak Tenggelam di Kali Angke Jakut Ditemukan

3 Hari Hilang, Akhirnya Jasad Anak Tenggelam di Kali Angke Jakut Ditemukan

Senin, 09 Juni 2025
Tinggalkan Surat Wasiat Mau Bunuh Diri, Pagi-pagi Sudah Ditemukan di Warung Soto

Tinggalkan Surat Wasiat Mau Bunuh Diri, Pagi-pagi Sudah Ditemukan di Warung Soto

Senin, 09 Juni 2025
Viral Influencer Cianjur Dianiaya Mantan Pacar, Dicengkram dan Dicekik

Viral Influencer Cianjur Dianiaya Mantan Pacar, Dicengkram dan Dicekik

Senin, 09 Juni 2025
Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025