Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

HARIANE - Landasan hukum pernikahan beda agama telah diterapkan oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan yang terbaru Jakarta Pusat. 

Landasan hukum pernikahan beda agama tersebut memungkinkan hakim mengabulkan secara hukum dua pasangan yang berbeda keyakinan. 

Meskipun demikian, landasan hukum pernikahan beda agama ternyata sempat diuji materil pada 2022 silam dan mendapat penolakan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya landasan hukum yang mengesahkan perbedaan agama dalam pernikahan tersebut?

Penjelasan Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama 

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, landasan hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pasal 35 huruf a. 

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. 

Menurut penjelasan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pasal tersebut memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama. 

Namun, setiap pernikahan berbeda agama wajib dilaporkan. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat enam  puluh  hari  sejak  tanggal  perkawinan.

Proses Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Prosedur pelaporannya sendiri diatur  dalam  Pasal  34 UU Adminduk. Laporan tersebut nantinya akan dicatat oleh pegawai pencatatan sipil pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Sementara itu, pelaporan pernikahan bagi umat Islam dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan yang diterima di KUA hanyalah yang sah secara Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025