Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

HARIANE - Landasan hukum pernikahan beda agama telah diterapkan oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan yang terbaru Jakarta Pusat. 

Landasan hukum pernikahan beda agama tersebut memungkinkan hakim mengabulkan secara hukum dua pasangan yang berbeda keyakinan. 

Meskipun demikian, landasan hukum pernikahan beda agama ternyata sempat diuji materil pada 2022 silam dan mendapat penolakan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya landasan hukum yang mengesahkan perbedaan agama dalam pernikahan tersebut?

Penjelasan Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama 

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, landasan hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pasal 35 huruf a. 

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. 

Menurut penjelasan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pasal tersebut memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama. 

Namun, setiap pernikahan berbeda agama wajib dilaporkan. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat enam  puluh  hari  sejak  tanggal  perkawinan.

Proses Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Prosedur pelaporannya sendiri diatur  dalam  Pasal  34 UU Adminduk. Laporan tersebut nantinya akan dicatat oleh pegawai pencatatan sipil pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Sementara itu, pelaporan pernikahan bagi umat Islam dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan yang diterima di KUA hanyalah yang sah secara Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Kebencanaan, BPBD Gunungkidul Siapkan 400 Paket Logistik

Antisipasi Kebencanaan, BPBD Gunungkidul Siapkan 400 Paket Logistik

Jumat, 31 Januari 2025 05:03 WIB
DeepSeek Tawarkan Efisiensi, Investasi AI Berisiko Overkapasitas

DeepSeek Tawarkan Efisiensi, Investasi AI Berisiko Overkapasitas

Jumat, 31 Januari 2025 03:03 WIB
Usai Mengantar Jenazah Korban Penembakan APMM ke Riau, Kemlu Temui Keluarga Korban Lainnya

Usai Mengantar Jenazah Korban Penembakan APMM ke Riau, Kemlu Temui Keluarga Korban Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 21:53 WIB
Warga Gunungkidul Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga

Warga Gunungkidul Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga

Kamis, 30 Januari 2025 21:46 WIB
Jelang lawan Shara Bullet di UFC Arab Saudi, Michael "Venom" Page Ungkap Alasan ...

Jelang lawan Shara Bullet di UFC Arab Saudi, Michael "Venom" Page Ungkap Alasan ...

Kamis, 30 Januari 2025 19:20 WIB
Shara Bullet Berharap Islam Makhachev Amankan Gelar Kelas Menengah untuk Dirinya

Shara Bullet Berharap Islam Makhachev Amankan Gelar Kelas Menengah untuk Dirinya

Kamis, 30 Januari 2025 18:44 WIB
DKP Gunungkidul Perkirakan Kebutuhan Ikan Capai 6,25 Ton per Hari untuk MBG

DKP Gunungkidul Perkirakan Kebutuhan Ikan Capai 6,25 Ton per Hari untuk MBG

Kamis, 30 Januari 2025 17:52 WIB
Seorang Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Korban Dibuang di Kebun Kosong

Seorang Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Korban Dibuang di Kebun Kosong

Kamis, 30 Januari 2025 17:30 WIB
Selama Libur Panjang, 89 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

Selama Libur Panjang, 89 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

Kamis, 30 Januari 2025 17:17 WIB
Polda DIY Buru 1 Orang DPO Peredaran Sabu Jaringan Nasional

Polda DIY Buru 1 Orang DPO Peredaran Sabu Jaringan Nasional

Kamis, 30 Januari 2025 15:22 WIB