Berita , Jabar , Pilihan Editor
Laporan THR 2022 Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Gerebek Perusahaan Ini
Hanna
Laporan THR 2022 Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Gerebek Perusahaan Ini
HARIANE - Laporan THR 2022 menjadi topik yang ramai diperbincangkan, semenjak pemerintah pusat menetapkan peraturan, bahwa THR pada tahun ini harus dibayar secara penuh tanpa dicicil.
Jika terdapat masalah dalam laporan THR 2022 ini juga pemerintah pusat sediakan fasilitas pengaduan ke posko THR yang sudah disediakan oleh Kemnaker.
Di Jawa Barat sendiri, baru-baru ini terdapat kabar mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi laporan THR 2022 yang bermasalah.
Tindak Lanjut Masalah Laporan THR 2022 di Kota Tasikmalaya
Pada Kamis, 28 April 2022, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR), di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.BACA JUGA : Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara KontanDilansir dari website Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wagub Jabar mengungkapkan, bahwa kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jawa Barat. “Kehadiran saya disini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” ucap Wagub Jabar. Wagub Jabar juga mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi terjadinya pelanggaran hak ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” sambungnya.