Berita , Nasional , Pilihan Editor

Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
HARIANE – Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah, kebijakan larangan ekspor minyak goreng sementara mulai diberlakukan pada 28 April 2022.
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng ditetapkan langsung oleh peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RepubIik Indonesia, larangan ekspor minyak goreng diberlakukan sampai mencapai harga 14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden, larangan ekspor diberlakukan sementara hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangan dirumuskan secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4).
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Sedangkan CPO dan RPO masih bisa diekspor sesuai kebutuhan, sehingga perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar dari petani.
Larangan ekspor yang diatur dalam Permendag ini sesuai dengan ketentuan Pasal XI GATT yang menyatakan bahwa negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) dapat memberlakukan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah kekurangan atau peningkatan pasokan pangan atau barang lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng curah, namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena masih ada minyak goreng curah yang dijual dengan harga di atas Rp14.000 per liter di beberapa tempat.
Kebijakan ini bertujuan agar pasokan minyak goreng dalam negeri tetap stabil dan tidak terjadi lagi kelangkaan.
Menurut Airlangga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Polri, akan memantau penerapan kebijakan ini secara ketat dan berkesinambungan, termasuk pada saat libur Idul Fitri.
“Evaluasi kebijakan larangan ekspor ini akan terus dilakukan. Kami akan mengambil tindakan tegas dalam menanggapi setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika dipandang perlu, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyaluran minyak goreng untuk masyarakat dipercepat dengan cara pemerintah mempercepat pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025