Lengkap! Biaya Pembuatan SIM Terbaru Telah Diterbitkan Kapolri, Berikut Rincian dan 3 Nomor Penting
HARIANE - Biaya pembuatan SIM terbaru mulai dari SIM A, B, C, hingga D kini telah diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Biaya pembuatan SIM terbaru ini diterbitkan dalam Surat Telegram No. ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.Lantas berapa biaya pembuatan SIM terbaru? Berikut informasi selengkapnya
Rincian Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Rincian biaya pembuatan SIM terbaru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, pada surat telegram tersebut diatur terkait besaran biaya pada saat akan membuat atau menerbitkan SIM, yaitu:- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum: Rp120.000- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II: Rp100.000- Penerbitan SIM baru D dan D I: Rp50.000- Penerbitan SIM baru Internasional: Rp250.000- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp80.000- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII: Rp75.000- Perpanjangan SIM D dan D I: Rp30.000