Berita
Terkait Kasus Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, 4 Hal yang Bisa Dilakukan Korban Jika Belum Siap Lapor Polisi
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, 4 Hal yang Bisa Dilakukan Korban Jika Belum Siap Lapor Polisi
Suatu tindakan bisa dikategorikan sebagai kekerasan apabila sudah berdampak negatif terhadap fisik maupun psikis korban.
Berkaca dari kasus Lesti, tindakan penyanyi bertubuh mungil tersebut yang segera melaporkan suaminya setelah mengalami KDRT sudah tepat.
Hanya saja, terkadang beberapa korban masih merasa takut untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami karena satu dan lain hal.
BACA JUGA : Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRTPsikolog Alexandra Gabriella Adeline, S.Psi, M.Psi, C.Ht menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh korban KDRT saat dirinya belum siap untuk melapor ke Polisi. 1. Apabila korban kekerasan belum siap untuk melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, korban bisa bercerita kepada orang yang dapat dipercaya. 2. Dokumentasikan luka yang diderita dari kekerasan yang dialami dalam bentuk video, audio maupun foto lalu simpan bukti tersebut. 3. Catat semua kekerasan yang dialami, lengkap dengan tanggal dan kronologi dan simpan bukti tersebut. Catatan ini akan berguna saat korban sudah siap untuk ke kantor polisi dan melaporkan kekerasan yang dialami. 4. Hindari membalas dengan kekerasan karena dikhawatirkan pelaku akan membalas dengan tindakan yang lebih parah. Demikian beberapa hal yang bisa dilakukan oleh korban KDRT jika belum siap untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami ke Polisi. ****