Berita , Nasional

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pernikahan beda agama
MA larang hakim kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Unsplash/Samantha Gades)

HARIANE – Mahkamah Agung akhirnya melarang hakim pengadilan untuk kabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar – Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran tersebut akhirnya diterbitkan setelah adanya desakan dari berbagai pihak yang mengamati banyaknya permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut mereka, pengabulan permohonan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan di Indonesia.

Meskipun dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama

pernikahan beda agama
Larangan hakim kabulkan permohonan perkawinan beda agama tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. (Unsplash/Drew Coffman)

Pernikahan antar agama rupanya menimbulkan polemik yang cukup pelik di tengah masyarakat Indonesia.

Meskipun masih dianggap tabu, namun faktanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan antar agama.

Usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak, akhirnya MA mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.

Berdasarkan keterangan Kemenag, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terdapat dua poin penting yang dijadikan pedoman oleh para hakim saat ada permohonan pencatatan pernikahan beda agama, yaitu :

1.       Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing mempelai. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB