HARIANE – Mahkamah Agung akhirnya melarang hakim pengadilan untuk kabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar – Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Surat edaran tersebut akhirnya diterbitkan setelah adanya desakan dari berbagai pihak yang mengamati banyaknya permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut mereka, pengabulan permohonan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan di Indonesia.
Meskipun dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama
Pernikahan antar agama rupanya menimbulkan polemik yang cukup pelik di tengah masyarakat Indonesia.
Meskipun masih dianggap tabu, namun faktanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan antar agama.
Usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak, akhirnya MA mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.
Berdasarkan keterangan Kemenag, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terdapat dua poin penting yang dijadikan pedoman oleh para hakim saat ada permohonan pencatatan pernikahan beda agama, yaitu :
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing mempelai. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.