Berita , Nasional

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pernikahan beda agama
MA larang hakim kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Unsplash/Samantha Gades)

HARIANE – Mahkamah Agung akhirnya melarang hakim pengadilan untuk kabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar – Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran tersebut akhirnya diterbitkan setelah adanya desakan dari berbagai pihak yang mengamati banyaknya permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut mereka, pengabulan permohonan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan di Indonesia.

Meskipun dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama

pernikahan beda agama
Larangan hakim kabulkan permohonan perkawinan beda agama tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. (Unsplash/Drew Coffman)

Pernikahan antar agama rupanya menimbulkan polemik yang cukup pelik di tengah masyarakat Indonesia.

Meskipun masih dianggap tabu, namun faktanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan antar agama.

Usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak, akhirnya MA mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.

Berdasarkan keterangan Kemenag, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terdapat dua poin penting yang dijadikan pedoman oleh para hakim saat ada permohonan pencatatan pernikahan beda agama, yaitu :

1.       Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing mempelai. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025