Berita , Nasional

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pernikahan beda agama
MA larang hakim kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Unsplash/Samantha Gades)

HARIANE – Mahkamah Agung akhirnya melarang hakim pengadilan untuk kabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar – Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran tersebut akhirnya diterbitkan setelah adanya desakan dari berbagai pihak yang mengamati banyaknya permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut mereka, pengabulan permohonan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan di Indonesia.

Meskipun dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan permohonan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pernikahan Beda Agama

pernikahan beda agama
Larangan hakim kabulkan permohonan perkawinan beda agama tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. (Unsplash/Drew Coffman)

Pernikahan antar agama rupanya menimbulkan polemik yang cukup pelik di tengah masyarakat Indonesia.

Meskipun masih dianggap tabu, namun faktanya tak sedikit masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinan antar agama.

Usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak, akhirnya MA mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.

Berdasarkan keterangan Kemenag, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terdapat dua poin penting yang dijadikan pedoman oleh para hakim saat ada permohonan pencatatan pernikahan beda agama, yaitu :

1.       Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing mempelai. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025