Berita , Jatim
Mahfud MD Soal OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur : Periksa Ketuanya
HARIANE – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD komentari soal OTT Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronal Tannur.
Pembunuhan itu bermula saat Ronald dan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, datang ke tempat karaoke yang beralamat di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Setelah berkaraoke dan bersenang-senang, keduanya pun memutuskan pulang pada Rabu (04/10) dini hari dalam keadaan mabuk.
Saat berada di dalam lift menuju parkiran mobil, Ronald dan Dini terlibat cekcok dan terjadilah penganiayaan.
Penganiayaan berlanjut saat mereka sampai di basement. Mirisnya lagi, Ronald sempat melindas tubuh Dini dengan mobilnya.
Usai menganiaya, Ronald membawa Dini ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa perempuan berusia 29 tahun tersebut tidak tertolong.
Insiden penganiayaan tersebut pun viral setelah rekaman CCTV di TKP tersebar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024.
Selanjutnya pada 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena Ronald terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Anehnya, pada saat pembacaan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Hakim Ketua Damanik menilai Ronald tidak terbukti bersalah.
Pembebasan Ronald pun membuat masyarakat curiga, terlebih lagi pelaku adalah anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Soal OTT Hakim PN Surabaya, Mahfud MD Minta Ketuanya Diperiksa
Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menyanjung kinerja Kejagung yang telah OTT Hakim PN Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.