Berita

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya
Ilustrasi THR. (Foto : freepik).

HARIANE – Mantan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, dan mantan Wakil Bupati, Heri Susanto, masih akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono. Pemberian THR kepada mantan bupati dan mantan wakil bupati ini mengacu pada aturan yang berlaku.

"Iya, Pak Sunaryanta dan Pak Heri Susanto masih menerima THR untuk tahun ini," kata Putro Sapto Wahyono.

Adapun besaran THR yang akan diterima oleh Sunaryanta sebesar Rp5. 800.000, sedangkan Heri Susanto akan mendapatkan Rp 5.300.000.

Namun, karena Sunaryanta merupakan pensiunan TNI dan Heri Susanto merupakan pensiunan PNS, maka keduanya tidak bisa menerima THR ganda sehingga harus memilih salah satu.

"Beliau harus memilih salah satu yang nominalnya lebih besar. Sepenuhnya diserahkan kepada beliau mana yang akan diambil, dan itu langsung dikonfirmasi ke PT Taspen ataupun Asabri," jelas Putro Sapto Wahyono.

Menurutnya, saat ini anggaran tersebut telah dipersiapkan oleh pemerintah dan tinggal disalurkan.

Lebih lanjut, Putro Sapto menjelaskan bahwa menjelang Lebaran ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar untuk pemberian THR kepada mantan bupati dan mantan wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan, serta ASN di Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11/2025, yang mengatur bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.

"Untuk THR ini, Peraturan Bupati (Perbup) sudah selesai, sehingga dalam minggu ini sudah bisa dibayarkan," jelasnya.

Besaran THR yang akan dibayarkan kepada ASN dan anggota DPRD adalah sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) akan mendapatkan Rp 1.000.000 dengan dua kali pembayaran.

"Sebelum Lebaran diberikan Rp 800.000, dan sesudah Lebaran diberikan Rp 200.000," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Kamis, 29 Mei 2025