Berita , D.I Yogyakarta

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Lurah maguwoharjo sleman
Sidang terhadap mantan Lurah Maguwoharjo di PN Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Kasidi, selaku Lurah nonaktif Maguwoharjo pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Kasidi atas tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tahun 2021-2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo masa jabatan 2021-2027 bersama dengan saksi Edi Suharjono, Nurbiyantara, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yoni Prastyawan secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, sejak tahun 2020, Kahudi Wahyu Widodo tanpa izin dari Gubernur DIY telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo sebagai sekolah sepakbola dan fasilitas lain, antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.

Kasidi, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo, justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh Kahudi, bukannya memberikan pembinaan pertanahan.

Bahkan, Kasidi menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Maguwoharjo.

“Bahwa terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Herwatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasidi yang telah menyetujui penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada Kahudi dan Yoni Prastyawan, yang disewakan oleh perangkat desa, yaitu Edi Suharjono selaku Jagabaya, Nurbiyantara selaku Danarta, dan Supriyana selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo, telah melanggar sejumlah pasal.

Pasal tersebut antara lain Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

“Atas perbuatan Kasidi bersama para saksi, telah mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo sebesar Rp. 574.600.000 dari total kerugian sebesar Rp. 805.600.000,” terang Herwatan.

Kasidi kemudian didakwakan pasal kesatu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Selasa, 22 Oktober 2024 19:09 WIB
Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Selasa, 22 Oktober 2024 18:45 WIB
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Selasa, 22 Oktober 2024 18:33 WIB
Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Selasa, 22 Oktober 2024 15:46 WIB
Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Naik atau Turun? Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Naik atau Turun? Rinciannya ...

Selasa, 22 Oktober 2024 11:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Turun Rp 4.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Turun Rp 4.000 per ...

Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 WIB
Sering Banjir Akibat Saluran Tersumbat, DPUPRKP Gunungkidul Lakukan Pengerukan Luweng di Semanu

Sering Banjir Akibat Saluran Tersumbat, DPUPRKP Gunungkidul Lakukan Pengerukan Luweng di Semanu

Senin, 21 Oktober 2024 22:44 WIB