Berita , D.I Yogyakarta

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Lurah maguwoharjo sleman
Sidang terhadap mantan Lurah Maguwoharjo di PN Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Kasidi, selaku Lurah nonaktif Maguwoharjo pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Kasidi atas tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tahun 2021-2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo masa jabatan 2021-2027 bersama dengan saksi Edi Suharjono, Nurbiyantara, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yoni Prastyawan secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, sejak tahun 2020, Kahudi Wahyu Widodo tanpa izin dari Gubernur DIY telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo sebagai sekolah sepakbola dan fasilitas lain, antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.

Kasidi, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo, justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh Kahudi, bukannya memberikan pembinaan pertanahan.

Bahkan, Kasidi menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Maguwoharjo.

“Bahwa terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Herwatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasidi yang telah menyetujui penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada Kahudi dan Yoni Prastyawan, yang disewakan oleh perangkat desa, yaitu Edi Suharjono selaku Jagabaya, Nurbiyantara selaku Danarta, dan Supriyana selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo, telah melanggar sejumlah pasal.

Pasal tersebut antara lain Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

“Atas perbuatan Kasidi bersama para saksi, telah mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo sebesar Rp. 574.600.000 dari total kerugian sebesar Rp. 805.600.000,” terang Herwatan.

Kasidi kemudian didakwakan pasal kesatu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025