Berita , D.I Yogyakarta
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan
HARIANE - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap Kasidi, selaku Lurah nonaktif Maguwoharjo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Kasidi atas tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tahun 2021-2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo masa jabatan 2021-2027 bersama dengan saksi Edi Suharjono, Nurbiyantara, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yoni Prastyawan secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dijelaskan, sejak tahun 2020, Kahudi Wahyu Widodo tanpa izin dari Gubernur DIY telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo sebagai sekolah sepakbola dan fasilitas lain, antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.
Kasidi, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Maguwoharjo, justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh Kahudi, bukannya memberikan pembinaan pertanahan.
Bahkan, Kasidi menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Maguwoharjo.
“Bahwa terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Herwatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kasidi yang telah menyetujui penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada Kahudi dan Yoni Prastyawan, yang disewakan oleh perangkat desa, yaitu Edi Suharjono selaku Jagabaya, Nurbiyantara selaku Danarta, dan Supriyana selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo, telah melanggar sejumlah pasal.
Pasal tersebut antara lain Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Atas perbuatan Kasidi bersama para saksi, telah mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo sebesar Rp. 574.600.000 dari total kerugian sebesar Rp. 805.600.000,” terang Herwatan.
Kasidi kemudian didakwakan pasal kesatu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.