Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Pusara Mafia Tanah di Sleman, Lurah Maguwoharjo Ditahan Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman, Lurah Maguwoharjo ditahan Kejati DIY
Lurah Maguwoharjo ditahan Kejati DIY. (Foto: istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta kembali melakukan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ‘KD’ selaku Lurah Maguwoharjo

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan, penetapan dan penahanan tersangka ‘KD’ itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M./Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

“Setelah itu, tersangka ‘KD’ langsung kami pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan menderita sakit,” katanya, Kamis, 2 November 2023.

Atas hasil pemeriksaan itu, lanjut Anshar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023, tersangka KD dilakukan Penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

KD ditahan sebagai tahanan kota itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023. 

Dalam kasus tersebut,, ‘KD’ selaku lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Namun kenyataannya ‘KD’ selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh ‘RS’.

Padahal ‘KD’ mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sehingga, atas kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 995.120.000," ujarnya.

Disamping itu, tersangka juga melanggar pasal Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB