Berita

Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar, Sang Istri Ikut Terseret

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar, Sang Istri Ikut Terseret
Mario Teguh dipolisikas atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Instagram/Linna Teguh)

HARIANE - Motivator kenamaan Mario Teguh dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 5 miliar.

Laporan polisi untuk Mario Teguh alias Maryono Teguh telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 lalu.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

Penyebab Mario Teguh Dipolisikan

Laporan polisi (LP) dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.

Menurut kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen menerangkan bahwa LP tersebut telah dibuat sejak bulan Juni 2023 lalu.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujarnya, seperti dilansir dari PMJ news.

Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” jelasnya.

Laporan tersebut dibuat lantaran Mario Teguh tidak melakukan kewajibannya sesuai kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” terang Djamaluddin.

Dalam laporan tersebut, rupanya bukan hanya Mario Teguh saja yang dilaporkan, tetapi sang istri, Linna Susanto juga ikut terseret.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB