Berita
Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar, Sang Istri Ikut Terseret
HARIANE - Motivator kenamaan Mario Teguh dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 5 miliar.
Laporan polisi untuk Mario Teguh alias Maryono Teguh telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 lalu.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Penyebab Mario Teguh Dipolisikan
Laporan polisi (LP) dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Menurut kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen menerangkan bahwa LP tersebut telah dibuat sejak bulan Juni 2023 lalu.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujarnya, seperti dilansir dari PMJ news.
Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” jelasnya.
Laporan tersebut dibuat lantaran Mario Teguh tidak melakukan kewajibannya sesuai kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” terang Djamaluddin.
Dalam laporan tersebut, rupanya bukan hanya Mario Teguh saja yang dilaporkan, tetapi sang istri, Linna Susanto juga ikut terseret.