HARIANE - Masuki masa kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan untuk berlaku netral. Para ASN dilarang untuk mengikuti maupun berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan berbau politik dari para calon kepala daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini sudah menyiapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut.
"Surat Edaran Bupati terkait penekanan terhadap netralitas ASN, pengawasannya kepala masing-masing OPD dan perangkat desa," kata Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta kepada awak media, Selasa (27/8).
Dijelaskannya, ASN dibolehkan memberi dukungan dalam Pilkada Gunungkidul 2024, namun tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye dukungan kepada para calon kepala daerah.
Para ASN dihimbau untuk selalu bersikap netral baik di lingkungan kerja maupun tidak.
"ASN dan perangkat daerah telah melaksanakan pakta integritas sebagai ikrar netralitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, selain untuk para ASN, sikap netralitas juga harus dijaga oleh Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang bekerja si lingkungan pemerintahan.
"Pegawai non-ASN juga diwajibkan netral pada Pilkada 2024 nanti," kata Sunawan.
Kedepan, apabila terdapat ASN yang terbukti mengikuti deklarasi, kampanye ataupun memberikan fasilitas bagi pasangan calon, akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
"Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui bawaslu untuk merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan," pungkasnya.****