Berita , Nasional , Pilihan Editor
Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia Melalui WA, Simak Langkah-langkah Berikut Ini!
Pranasik
Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia Melalui WA, Simak Langkah-langkah Berikut Ini!
3. Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan memenuhi syarat berikut ini:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotocopy
- Bukti pembayaran iuran
Cara melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia melalui WA
Selain ke Kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat, peserta dapat melakukan perubahan ini dengan simple dan mudah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp) untuk menghindari kontak langsung selama masa pandemi ini.
Adapun cara akses melalui layanan PANDAWA bisa Klik di sini.
Dengan munculnya layanan PANDAWA tersebut diharapkan dapat mempermudah dalam melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, kini pengurusan melalui JKN-KIS lebih mudah dan simpel tanpa harus keluar rumah. (Kontributor: Sulfana 'Ainindia Putri)