Berita , Nasional , Artikel

Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
HARIANE - Kabar mengenai aturan penulisan nama di KTP baru-baru ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Di mana aturan penulisan nama di KTP ini telah diterbitkan Kemendagri dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Setelah ramai diperbincangkan, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai alasan perubahana aturan penulisan nama di KTP.
Adapun berikut dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI informasi lebih lanjut seputar penjelasan aturan penulisan nama di KTP.
BACA JUGA : Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Mininal Dua Kata

Pada Senin, 23 Mei 2022 Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, bahwa aturan penulisan nama di KTP perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ucapnya.
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Abdul Muiz Raih Dukungan Terbanyak untuk Calon Ketua PWGP Ansor DIY

Abdul Muiz Raih Dukungan Terbanyak untuk Calon Ketua PWGP Ansor DIY

Selasa, 10 September 2024 22:50 WIB
Video Terakhir Nia, Gadis Penjual Gorengan yang Ditemukan Tewas Terkubur Viral

Video Terakhir Nia, Gadis Penjual Gorengan yang Ditemukan Tewas Terkubur Viral

Selasa, 10 September 2024 22:04 WIB
Masuk Kuliah Usia 16 Tahun, Kini Mia Yunita Lulus sebagai Wisudawan Termuda S1 ...

Masuk Kuliah Usia 16 Tahun, Kini Mia Yunita Lulus sebagai Wisudawan Termuda S1 ...

Selasa, 10 September 2024 21:20 WIB
Cegah TPPO, Pemkot Yogyakarta Kuatkan Peran Lintas Sektor

Cegah TPPO, Pemkot Yogyakarta Kuatkan Peran Lintas Sektor

Selasa, 10 September 2024 21:19 WIB
Bocah SD di Gedangsari Diduga Jadi Korban Pencabulan

Bocah SD di Gedangsari Diduga Jadi Korban Pencabulan

Selasa, 10 September 2024 19:44 WIB
Miliki 5 Gerai, Digiplus Jogja Hadirkan Ragam Pilihan Gadget dan Aksesoris

Miliki 5 Gerai, Digiplus Jogja Hadirkan Ragam Pilihan Gadget dan Aksesoris

Selasa, 10 September 2024 19:13 WIB
Ada Pembangunan Tol Harbour Road, Inilah Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Utara

Ada Pembangunan Tol Harbour Road, Inilah Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Utara

Selasa, 10 September 2024 15:54 WIB
5 Kalurahan Terima SK Rintisan Desa Budaya, Bupati Bantul Abdul Halim: Kebudayaan Bukan ...

5 Kalurahan Terima SK Rintisan Desa Budaya, Bupati Bantul Abdul Halim: Kebudayaan Bukan ...

Selasa, 10 September 2024 15:05 WIB
Ada Rekayasa Lalin saat Konser Bruno Mars di Jakarta, Berikut Rute Alternatifnya

Ada Rekayasa Lalin saat Konser Bruno Mars di Jakarta, Berikut Rute Alternatifnya

Selasa, 10 September 2024 14:30 WIB
Minta Doa Restu ke Sri Sultan Menuju Liga 2, Manajemen PSIM Berikan Lifetime ...

Minta Doa Restu ke Sri Sultan Menuju Liga 2, Manajemen PSIM Berikan Lifetime ...

Selasa, 10 September 2024 14:20 WIB