Berita , Nasional , Artikel
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
Ichsan Muttaqin
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
HARIANE - Kabar mengenai aturan penulisan nama di KTP baru-baru ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Di mana aturan penulisan nama di KTP ini telah diterbitkan Kemendagri dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Setelah ramai diperbincangkan, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai alasan perubahana aturan penulisan nama di KTP.
Adapun berikut dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI informasi lebih lanjut seputar penjelasan aturan penulisan nama di KTP.
BACA JUGA : Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat