Suasana LPP Kelas IIB Yogyakarta Jelang Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. (Foto: Hariane/Pandu)
Pemerintah Filipina meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya.
Perlu diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adi Soemarmo, Yogyakarta, dengan barang bukti 2,6 kg heroin, dan divonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Permohonan grasi pada 2014 ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pada 2015 eksekusi tersebut ditangguhkan setelah perekrutnya ditangkap di Filipina.****