HARIANE - Seorang pria di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban mengaku, tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya yakni KM (48) sebanyak 3 kali sejak tahun 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, KM sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul sejak Kamis (28/11/2024).
"Pelaku sudah ditangkap Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Ahmad Mirza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/11/2024).
Mirza menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat itu, korban mengaku diajak melakukan hubungan seksual dengan pelaku pada Minggu (24/11/2014) namun berhasil menolak. Pada Senin, (25/11/2024) korban kemudian mengadu kepada ibunya.
"Pengakuan korban pernah disetubuhi oleh terlapor (Ayah Tiri Korban) sebanyak 3 kali pada sekira tahun 2023 di rumah pelapor," jelas Mirza.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Mirza, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian menangkap pelaku.
Pelaku saat ini masih diperiksa bersama sejumlah saksi untuk mendalami motif pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," pungkas Mirza.****