Berita , D.I Yogyakarta
Misteri Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Tergabung Grup Nyeleneh dan Ada Aktivitas Tidak Wajar
Wahyu Turi
Konferensi pers Polda DIY kasus mutilasi di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Atas perbuatan pembunuhan disertai mutilasi itu, kepolisian menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan dengan penjara paling lama 7 tahun.
“Memang pasal yang kita sangkakan itu ada berencana maupun pembunuhan karena di TKP kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut, jadi memang sudah ada di TKP,” tandasnya.****